Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Pembekalan Awal Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2021
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Pembekalan
Awal Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2021
Senin, 17 Mei 2021 pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Bappedalitbang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Pembekalan Awal Masa Jabatan bagi 45 Kepala Desa (Kades) terpilih Pilkades serentak Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo, Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Nova Silvia, Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus, SH., M.H., Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan, S.H., M.H., Pabung 1011 KLK, Mayor Inf Subur Harsono dan 45 Kepala Desa Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi S.H., M.H. sebagai narasumber mengatakan: “Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulang Pisau yang baru dilantik agar tidak sembrono dalam mengelola dana desa (DD). Jika ada permasalahan dan keragu-raguan dalam perencanaan pembangunan kata Priyambudi, sebaiknya dikonsultasikan kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Jika ditemukan berbagai permasalahan dalam perencanaan program-program kegiatan, silahkan dikomunikasikan dan dikonsultasikan kepada kami, agar bisa diberikan pendampingan hukum sehingga dapat terhindar dari potensi tindak pidana hukum, baik perdata maupun pidana, ”kata beliau.
“Permasalahan dana desa ini bagaikan bongkahan gunung es sebagai fenomena permasalahan yang dibawah gunung es nampak dipembukaan pada pemberitaan-pemberitaan itu banyak aspek-aspek permasalahan, salah satunya dimulai dari aspek birokrasi yakni perencanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan yang kurang baik, pertanggungjawaban SPJ nya. Kemudian lanjutnya, dari aspek SDM nya, kompetensi dan integritas, aspek barang mulai dari kualitas dan kuantitasnya, dan beberapa aspek lainnya. Jadi, melalui momentum ini saya mengajak dan mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya yang baru menjabat agar dalam melaksanakan kegiatan dan dalam mengelola keuangan betul-betul mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan. Jika masih ragu, sebaiknya dikonsultasikan kepada Kejaksaan atau DPMD guna meminimalisir dan menghindari tindakan yang berpotensi melawan hukum, ”pungkas Priyambudi.
Selanjutnya Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo mengatakan “Kegiatan ini memiliki nilai strategis dan bekal bagi Kades yang baru menjabat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa, sehingga dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan. Memiliki nilai yang cukup strategis dalam mengakselerasikan visi misi, baik visi misi Kepala Desa dan juga kepala Daerah demi kemajuan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat, ”kata beliau.
“Kepala Desa yang mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Pembekalan Awal Masa Jabatan supaya betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan baik sebagai bekal untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa selama 6 tahun ke depan desa bisa menjadi barometer dan pintu gerbang bagi pembangunan daerah, ”kata Edy Pratowo.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”


