Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas

Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas

ratas6juli2021

Selasa, 06 Juli 2021 bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau bagian Kepaniteraan gelar rapat terbatas mengenai persiapan sidang di luar gedung di Kecamatan Kahayan Kuala, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau dan diikuti oleh seluruh pegawai bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Kegiatan sidang di luar gedung ini ditujukan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat agar dengan mudah mengakses persidangan pengadilan tanpa harus datang ke kantor Pengadilan. Hal ini juga merupakan bentuk inovasi Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan yang terbaik di wilayah hukumnya sehingga semua masyarakat tanpa terkecuali.

Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan: “Pengadilan Agama Pulang Pisau sudah kelima kalinya melakukan sidang diluar gedung salah satunya yang akan dilaksanakan Rabu 07 Juli 2021 di Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala. Kegiatan sidang diluar gedung ini yang akan berangkat terdiri dari  Hakim,  Panitera Pengganti dan Driver serta sidang diluar gedung kali ini terdiri dari perkara yaitu  Cerai gugat dan  Dispensasi Kawin, ”tutur beliau.

“Selain sidang di luar gedung, agar juga disiapkan untuk PTSP keliling karena nantinya ada yang mau mendaftar sehingga sarana dan prasarana agar disiapkan oleh petugas yang sudah ditunjuk. Semoga dengan adanya sidang di luar gedung ini bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Pulang Pisau agar dapat terus berinovasi dan meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Pulang Pisau demi memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan., ”kata Erpan

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”