KEGIATAN MELENGKAPI EVIDEN ZONA INTEGRITAS BERDASARKAN SURAT MA DAN PTA TENTANG ZI

-

KEGIATAN MELENGKAPI EVIDEN ZONA INTEGRITAS BERDASARKAN SURAT MA DAN PTA TENTANG ZI

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 13 Maret – Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan melengkapi eviden Zona Integritas sesuai dengan arahan dan pedoman yang tertuang dalam surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen satuan kerja dalam memastikan seluruh dokumen pendukung pembangunan ZI tersusun dengan lengkap, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pelengkapan eviden dilakukan oleh tim pembangunan Zona Integritas melalui peninjauan kembali dokumen pada setiap area perubahan, mulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap eviden diperiksa dan disesuaikan dengan indikator yang telah ditetapkan guna memastikan kesesuaian dengan standar evaluasi Zona Integritas.

Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk meningkatkan koordinasi dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan melengkapi eviden secara optimal, diharapkan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat berjalan lebih efektif serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang prima bagi masyarakat.

Melalui langkah ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya memperkuat budaya kerja yang berintegritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan visi peradilan yang agung.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ADR/RedTim