Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025
Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 17 Januari 2025. Bertempat di ruang PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau Andini Ayu Pangestu, S.H. memberikan materi 8 (delapan) mengenai Orienatasi perkenalan tempat kerja: seputar Kepaniteraan (Kasir). Materi untuk praktikum Peradilan Agama Mahasiswa/i Fakultas Syari’ah Prodi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.
Meskipun Mahasiswa/i magang yang berhadir pada Kamis, 17 Januari 2025 hanya berjumlah 2 (dua) orang, namun tidak menyurutkan semangat dari Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk menyampaikan materinya dimulai pada pukul 14:00-15:30 WIB. Dalam penyampaian materi ini Mahasiswa/i magang IAIN Palangka Raya cukup antusias mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh beliau.
Selanjutnya, Andini Ayu Pangestu, S.H. menjelaskan mengenai fungsi dan tugas Kasir sebagai bagian dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Beliau juga menjelaskan uraian tugas dan tanggung jawab Kasir sesuai dengan SK Ditjen Balidag no 1465 tahun 2023 Hal 16. Kemudian beliau menguraikan bahwasanya di Pengadilan Agama ada alokasi anggaran prodeo dimana sistem Prodeo ini adalah proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma (gratis). Perkara Prodeo dibiayai oleh Negara melalui anggaran Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Untuk mengajukan permohonan Prodeo ada beberapa syarat yaitu harus memiliki SKTM, mempunyai surat permohonan/Gugatan dan melampirkam dokumen lain seperti (KKM) Kartu Keluarga Miskin dan lain-lain.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” M. Haikal Fatahilah/Magang/TimRed


