Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pelatihan “Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan”

-

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pelatihan “Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan”

Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id — Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang semakin pesat membawa perubahan dalam berbagai bidang, termasuk dunia peradilan. Menyikapi perkembangan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Agista Sovia Paramadina, S.H., mengikuti Pelatihan “Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan”.

Kegiatan pelatihan tersebut menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur peradilan dalam memahami perkembangan teknologi kecerdasan artifisial, khususnya terkait potensi pemanfaatannya dalam mendukung pelaksanaan tugas di pengadilan serta berbagai risiko dan persoalan etika yang menyertainya.

Dalam perkembangan teknologi saat ini, kecerdasan artifisial telah mampu membantu manusia dalam mengolah data, menyusun informasi, melakukan pencarian, hingga menghasilkan berbagai bentuk konten secara cepat. Kondisi tersebut membuka peluang pemanfaatan AI untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pekerjaan di lingkungan peradilan.

Namun demikian, penggunaan AI juga menghadirkan tantangan. Informasi yang dihasilkan oleh kecerdasan artifisial tidak selalu dapat diterima begitu saja tanpa dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Dalam konteks pengadilan, kehati-hatian menjadi sangat penting karena setiap informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugas harus dapat dipertanggungjawabkan.

Materi pelatihan juga memberikan pemahaman mengenai potensi kejahatan dan penyalahgunaan kecerdasan artifisial, termasuk risiko penyebaran informasi palsu, manipulasi konten digital, penyalahgunaan data, serta berbagai bentuk pelanggaran terhadap keamanan dan privasi.

Bagi lingkungan peradilan, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pengadilan berhadapan dengan informasi dan dokumen yang memiliki konsekuensi hukum serta harus dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain membahas potensi kejahatan, pelatihan juga menekankan pentingnya memahami **batas etika dalam penggunaan kecerdasan artifisial**. Teknologi dapat menjadi instrumen pendukung pekerjaan, tetapi penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, etika profesi, integritas, dan tanggung jawab masing-masing aparatur.

Agista Sovia Paramadina, S.H. menyampaikan bahwa perkembangan AI perlu disikapi secara terbuka, namun tetap kritis dan bertanggung jawab. “Menurut saya, kecerdasan artifisial merupakan perkembangan teknologi yang tidak dapat kita hindari. Yang menjadi penting adalah bagaimana kita memahami manfaat sekaligus risikonya, sehingga AI dapat digunakan sebagai alat bantu secara bijak tanpa mengesampingkan etika, kehati-hatian, serta tanggung jawab profesi,” ujar Agista.

Menurutnya, khusus dalam lingkungan peradilan, pemanfaatan AI harus ditempatkan sebagai sarana pendukung dan bukan sebagai pengganti kewenangan maupun pertimbangan hukum seorang hakim. “Dalam menjalankan tugas sebagai hakim, teknologi dapat membantu kita dalam memperoleh dan mengolah informasi. Namun, pertimbangan hukum, penilaian terhadap fakta persidangan, serta tanggung jawab dalam memutus perkara tetap merupakan bagian dari kewenangan dan tanggung jawab hakim,” lanjutnya.

Pemahaman tersebut menjadi penting seiring dengan transformasi digital yang terus berkembang di lembaga peradilan. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap pelaksanaan tugas, namun tetap harus memperhatikan prinsip independensi, integritas, akuntabilitas, keamanan informasi, dan perlindungan data.

Agista juga menilai bahwa peningkatan literasi mengenai kecerdasan artifisial menjadi bagian penting dari kesiapan aparatur peradilan menghadapi perkembangan teknologi.

“Pelatihan seperti ini penting bagi aparatur peradilan agar tidak hanya mengetahui cara menggunakan teknologi, tetapi juga memahami batasan dan konsekuensi penggunaannya. Dengan literasi yang baik, kita dapat memanfaatkan teknologi secara lebih aman, tepat, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Keikutsertaan Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam pelatihan tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan mengenai perkembangan teknologi sekaligus memperkuat kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi era transformasi digital.

Pada akhirnya, kemajuan teknologi dan kecerdasan artifisial perlu berjalan beriringan dengan penguatan integritas, etika, kompetensi, dan tanggung jawab profesi. Dengan pemanfaatan yang tepat dan terukur, teknologi diharapkan dapat mendukung terwujudnya peradilan yang modern, efektif, dan tetap berorientasi pada pelayanan serta penegakan hukum yang berkualitas. “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ASP/TimRed