Dukung Transformasi Digital, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan Berita Acara Sidang E-Litigasi
-
Dukung Transformasi Digital, Panmud Hukum Pengadilan Agama
Pulang Pisau Rampungkan Berita Acara Sidang E-Litigasi
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen mengoptimalkan pelayanan hukum berbasis teknologi. Pada Rabu (04/02), Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., terpantau sedang menuntaskan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) untuk perkara Cerai Gugat yang dilaksanakan secara elektronik (e-litigasi). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi modernisasi peradilan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengakses proses hukum secara lebih efisien dan transparan.
Perkara Cerai Gugat tersebut dilaksanakan melalui persidangan secara elektronik atau e-litigasi, di mana proses penyampaian jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan dilakukan melalui aplikasi e-Court. Sebagai Panitera Pengganti, Kartini, S.H.I. memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh proses digital tersebut terdokumentasi dengan sah ke dalam Berita Acara Sidang.
“Sidang elektronik menuntut ketelitian ekstra dalam memverifikasi dokumen digital yang masuk. Penyusunan BAS untuk perkara e-litigasi ini kami lakukan dengan mengintegrasikan data dari sistem e-Court ke dalam laporan resmi persidangan,” ujar Kartini, S.H.I.
Dengan terlaksananya sidang secara e-litigasi, PA Pulang Pisau memberikan beberapa manfaat nyata bagi para pihak berperkara, di antaranya: Efisiensi Waktu dan Biaya: Para pihak tidak harus selalu hadir secara fisik di ruang sidang untuk agenda tertentu, Transparansi Proses: Seluruh dokumen terekam secara digital dan dapat diakses melalui akun e-Court masing-masing dan Akurasi Data: Meminimalisir kesalahan administratif dalam pengarsipan berkas perkara.
Penyelesaian administrasi perkara berbasis elektronik ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung dan modern. Kedisiplinan Panmud Hukum dalam mengelola administrasi e-litigasi ini diharapkan dapat terus meningkatkan peringkat rapor SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PA Pulang Pisau. Melalui dedikasi para aparaturnya, PA Pulang Pisau membuktikan bahwa batasan geografis bukan lagi penghalang dalam memberikan pelayanan prima bagi warga Kabupaten Pulang Pisau di era digital ini.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

