Digitalisasi Layanan Unggul: 100% Perkara Masuk di Pengadilan Agama  Pulang Pisau Melalui E-Court Pada Februari 2026

-

Digitalisasi Layanan Unggul: 100% Perkara Masuk di

Pengadilan Agama Pulang Pisau Melalui E-Court

Pada Februari 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau merilis capaian kinerja penanganan perkara melalui infografis "Statistik Perkara Masuk" periode Februari 2026. Data tersebut menunjukkan tren positif dalam pemanfaatan teknologi informasi, di mana seluruh perkara yang masuk tercatat melalui layanan E-Court. Sepanjang bulan Februari 2026, PA Pulang Pisau menerima total 13 perkara masuk. Dari jumlah tersebut, kategori perkara didominasi oleh masalah rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut: Cerai Gugat sebanyak 11 perkara dan Cerai Talak berjumlah 2 perkara. Sementara itu, untuk jenis perkara lainnya seperti Penetapan Ahli Waris, Isbat Nikah, Dispensasi Kawin, dan kategori lainnya tercatat nihil atau nol perkara pada periode ini.

Pencapaian paling signifikan terlihat pada metode pendaftaran perkara. Seluruh 13 perkara yang masuk didaftarkan melalui sistem E-Court (13 perkara), sedangkan pendaftaran melalui jalur Prodeo (biaya negara) tercatat nol. Hal ini mencerminkan keberhasilan PA Pulang Pisau dalam mengedukasi masyarakat mengenai kemudahan layanan pengadilan secara elektronik. Sebagai bagian dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, PA Pulang Pisau terus berkomitmen mengimplementasikan core values ASN BerAKHLAK dan semboyan Bangga Melayani Bangsa. Dengan identitas pelayanan "JUARA" (Jujur, Unggul, Amanah, Ramah, Adil) serta komitmen "Atraktif" (Akuntabel, Transparan, & Efektif), PA Pulang Pisau terus berupaya memberikan kepastian hukum yang cepat dan transparan bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai statistik dan layanan lainnya melalui laman resmi www.pa-pulangpisau.go.id atau akun media sosial resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”