Demi Meningkatkan Pelayanan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Kartu Pengunjung

Demi Meningkatkan Pelayanan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Kartu Pengunjung

pappskartupengujung

Pengadilan Agama Pulang Pisau tidak henti-hentinya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat pencari keadilan karena itu adalah sebuah tujuan bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau yakni untuk memberikan pelayanan yang prima. Salah satu cara meningkatkan pelayanan yaitu dengan pemberian kartu pengunjung bagi siapa saja yang berkunjung ke Pengadilan Agama Pulang Pisau baik itu pihak berperkara, saksi dan tamu lainnya.

Kartu pengunjung Pengadilan Agama Pulang Pisau ada beberapa jenis antara lain bagi pihak berperkara yang berwarna hijau, kuasa hukum/advokat berwarna kuning, saksi berwarna biru dan bagi tamu bewarna merah. Pemberlakuan pemberian kartu pengunjung ini dimulai sejak bulan Juni 2021 dan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau selalu mengingatkan kepada petugas jaga untuk tertib dalam penerimaan pengunjung terutama bagi satpam dan petugas PTSP yang memberikan kartu pengunjung.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengatakan: “Berdasarkan surat Dirjen Badilag Nomor: 1812/DJA/HM.00/6/2021 mengenai peningkatan kualitas pelayanan tertanggal 09 Juni 2021. Pengadilan Agama Pulang Pisau segera menindaklanjuti surat tersebut salah satunya adalah memberikan kartu pengunjung bagi siapa saja yang berkunjung ke Pengadilan Agama Pulang Pisau. Adanya kartu pengunjung tersebut ke depannya bertujuan untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan dalam mematuhi peraturan peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu juga dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk menerapkan protokol kesehatan tetap terjaga dan memudahkan mengenali siapa saja yang berkunjung ke Pengadilan Agama Pulang Pisau, ”kata beliau.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Gst/Timred”