Bimbing Mahasiswa Praktik, WKPA Pulang Pisau Sampaikan Ini

Bimbing Mahasiswa Praktik, WKPA Pulang Pisau Sampaikan Ini

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Memasuki hari pertama praktik kerja, Para mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin mendapatkan materi dari WKPA Pulang Pisau Erfan, S.H., M.H. Bertempat di ruang sidang PA Pulang Pisau acara penyampaian materi tersebut dilaksanakan pada hari Senin (17/06/2019) pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB.

Dalam paparannya WKPA Pulang Pisau menyatakan Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana Kekuasaan kehakiman sebagaimana Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Militer yang diatur dalam pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa yang membedakan antar Pengadilan tersebut hanyalah mengenai kewenangannya saja, dalam hal ini Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu baik pada bidang perkawinan, kewarisan, zakat, wasiat, hibah, ekonomi syariah dan lainnya.

Ia berpesan agar selama magang ini para mahasiswa belajar dengan sungguh-sungguh sehingga dapat mensinergikan antara teori dan praktik di lapangan karena meskipun di kampus banyak mendapatkan teori namun dalam praktiknya akan masih ada kesulitan dalam menerapkannya.

Diharapkan dengan magangnya para mahasiswa disini mereka akan siap terjun ke dunia kerja setelah mereka menyelesaikan studinya nanti dari UIN Antasari Banjarmasin, ungkap Erfan.

Pada kesempatan itu pula ayah 3 orang anak ini memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk bertanya seluas-luasnya mengenai Pengadilan Agama baik yang berkaitan dengan administrasi kepaniteraan maupun administrasi kesekreteriatan.

 (Mlyd)