Berikan Layanan Prima PA Pulang Pisau Gelar PTSP Keliling Kelima di Desa Tahai Jaya
-
Berikan Layanan Prima PA Pulang Pisau Gelar PTSP Keliling Kelima di Desa Tahai Jaya
Berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling. Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin (02/02/2026) ini merupakan aksi kelima di tahun 2026 dan bertempat di Aula Kantor Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku. Menjemput Bola Hingga ke Desa Program PTSP Keliling ini merupakan inovasi unggulan PA Pulang Pisau untuk mengatasi kendala geografis dan jarak tempuh yang seringkali menjadi hambatan warga desa dalam mengurus administrasi hukum. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, petugas memberikan kemudahan akses informasi dan layanan tanpa mengharuskan warga datang langsung ke kantor pengadilan.
Adapun layanan yang disediakan dalam kegiatan ini meliputi Konsultasi Hukum Penjelasan mengenai syarat-syarat pengajuan perkara. Pendaftaran Perkara Penerimaan berkas gugatan atau permohonan secara langsung. Pengambilan Produk Pengadilan Penyerahan Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan. Layanan Informasi dan Pengaduan Wadah bagi warga untuk bertanya seputar prosedur hukum.
Respons Positif Masyarakat Kepala Desa Tahai Jaya menyambut baik kehadiran tim dari PA Pulang Pisau. Menurutnya, layanan "jemput bola" ini sangat membantu warga Desa Tahai Jaya, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan transportasi. "Kami sangat mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Pulang Pisau. Warga kami merasa sangat terbantu, terutama dalam mendapatkan kepastian hukum terkait masalah keluarga dan administrasi kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh," ungkapnya. Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyatakan bahwa konsistensi kegiatan ini adalah wujud nyata dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Diharapkan, dengan adanya PTSP Keliling yang rutin, tidak ada lagi masyarakat yang terhambat hak hukumnya hanya karena masalah jarak.
Keberlanjutan Program Kegiatan di Desa Tahai Jaya ini berjalan dengan tertib dan lancar. Hingga siang hari, tercatat belasan warga memanfaatkan layanan konsultasi dan pengambilan produk hukum. PA Pulang Pisau berencana untuk terus memperluas jangkauan PTSP Keliling ke desa-desa lain di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sepanjang tahun 2026.
“C.A.T (Cepat. Akttual. Terpercaya) Sr/TimRed”

