Awal Tahun Produktif, PA Pulang Pisau Terbitkan 15 Akta Cerai hingga Februari 2026, Mayoritas Penggugat Telah Mengambil Dokumen

-

Awal Tahun Produktif, PA Pulang Pisau Terbitkan 15 Akta Cerai hingga Februari 2026, Mayoritas Penggugat Telah Mengambil Dokumen


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

(23/02/2026) Memasuki awal tahun 2026, pelayanan administrasi perkara pada Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan kinerja yang optimal. Terhitung sejak Januari hingga 23 Februari 2026, sebanyak 15 akta cerai telah berhasil diterbitkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penerbitan akta cerai tersebut merupakan tahap akhir dari proses perkara perceraian setelah putusan dinyatakan inkracht. Dokumen ini menjadi bukti hukum resmi bagi para pihak terkait status perkawinan mereka, sekaligus menjadi dasar pengurusan administrasi kependudukan selanjutnya.

Berdasarkan data pelayanan, para pihak Penggugat menunjukkan tingkat kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya dokumen tersebut. Hampir seluruh Penggugat telah mengambil akta cerai masing-masing. Sementara itu, dari pihak Tergugat, baru sebagian kecil yang melakukan pengambilan dokumen. Petugas pelayanan terus mengimbau agar para pihak segera mengambil akta cerai guna menghindari keterlambatan dalam pengurusan administrasi lain yang membutuhkan dokumen tersebut.

Melalui pelayanan yang responsif dan transparan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dapat memperoleh kepastian hukum secara mudah, cepat, serta memberikan kepuasan bagi para pencari keadilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), PSN/Timred”