RAPAT TIM PENERAP PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN PIPK DI PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
RAPAT TIM PENERAP PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) DI PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
Rabu, 8 Oktober 2025, Tim Penerap PIPK Pengadilan Agama Pulang Pisau mengadakan rapat tim. Rapat bertempat di ruang media center PA Pulang Pisau. Tim penerap PIPK terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen sebagai ketua tim, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan, dan para pelaksana di bagian Kesekretariatan. Rapat berlangsung dengan kondusif dan komunikatif.
Adapun pentingnya penerapan PIPK ini berhubungan dengan integritas, akuntabilitas, profesionalitas, kejujuran, dan nilai baik lainnya, serta berhubungan dengan laporan keuangan PA Pulang Pisau yang harus disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengamanatkan bahwa Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) perlu dilaksanakan untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan tersebut dan memastikan bahwa kedua aspek tersebut telah dipenuhi.
“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/JA”