Implementasi EAC di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Implementasi EAC di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu (05/11/2025) Pengadilan Agama Pulang Pisau terus mendorong transformasi layanan publik melalui implementasi Elektronik Akta Cerai (EAC). Hingga saat ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah berhasil menerbitkan 61 EAC untuk pihak Penggugat dan pihak Tergugat, yang memungkinkan masyarakat untuk memperoleh dokumen akta cerai secara cepat, aman, dan berbasis digital.
Dari 61 EAC yang diterbitkan, sebanyak 35 dokumen sudah diambil oleh masyarakat baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat. Hal ini menunjukkan antusiasme dan kepercayaan warga terhadap layanan elektronik ini. Sistem EAC memudahkan proses penerbitan akta cerai setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap, dengan tanda tangan elektronik dan kode QR (Quick Response Code) yang menjamin keaslian dokumen.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), PSN/Timred”

