Tingkatkan Perlindungan Hukum Anak, Panitera Pengganti PA Pulang Pisau Ikuti Bimtek KHA Tahun 2026

-

Tingkatkan Perlindungan Hukum Anak, Panitera Pengganti PA Pulang Pisau Ikuti Bimtek KHA Tahun 2026


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan standardisasi pelayanan yang responsif terhadap pemenuhan hak-hak anak, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau, Azmi Fuadi, S.H., mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2026. Acara strategis ini diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah selama dua hari, yakni pada Rabu hingga Kamis, 10–11 Juni 2026.

Bimtek ini difokuskan pada penguatan pemahaman aparatur mengenai klaster-klaster KHA serta implementasinya dalam pemberian layanan publik, demi mendukung terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Bagi tenaga teknis peradilan agama, pendalaman materi KHA sangat krusial mengingat eratnya kaitan tugas kepaniteraan dengan perkara hukum keluarga, seperti pemenuhan hak asuh (hadhanah), nafkah anak pasca-perceraian, hingga penanganan dispensasi kawin. Seluruh peserta dibekali materi intensif dari Deputi PHA Kementerian PPPA mengenai implementasi hak sipil dan perlindungan khusus bagi anak.

Keikutsertaan aktif dalam pelatihan tersertifikasi ini menegaskan komitmen nyata PA Pulang Pisau untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dalam setiap proses administrasi maupun pelaksanaan persidangan. Dengan tuntasnya bimtek ini, diharapkan aparatur yang bertugas mampu mengintegrasikan instrumen perlindungan anak secara nyata dalam sistem peradilan hukum keluarga. Langkah proaktif ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan PA Pulang Pisau dalam menghadirkan pelayanan prima yang inklusif, akuntabel, dan ramah anak di sepanjang tahun 2026.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”