Seputar Peradilan Agama: Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Materi Kepada Mahasiswa Praktikum UIN Antasari Banjarmasin

Seputar Peradilan Agama: Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Materi

Kepada Mahasiswa Praktikum UIN Antasari Banjarmasin

materiuin

Selasa, 18 Mei 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau dilaksanakannya kegiatan pemberian materi oleh Bapak Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dipandu oleh mengenai seputar Peradilan Agama terhadap Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin serta sebagai moderator Gusti Astuti Wulandari, S.H. Salah satu kegiatan yang harus diikuti oleh para mahasiswa praktikum adalah mengikuti beberapa kelas untuk pemberian materi. Materi tersebut akan disampaikan oleh Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S,H., M.H. memaparkan mengenai seputar Peradilan Agama yaitu “Peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam sebagaimana terdapat pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama islam mengenai perkara tertentu. Zaini Ahmad Noeh mengemukakan ada tiga teori pembentukan lembaga peradilan Islam yaitu Peradilan harus dilakukan atas dasar pelimpahan wewenang, pelaksanaan peradilan dilakukan atas dasar penyerahan wewenang dan dalam keadaan tertentu, terutama bila di suatu tempat tidak ada hakim, maka dua orang yang saling sengketa dapat ”bertahkim” yakni mengangkat seseorang untuk bertindak sebagai hakim, ”tutur beliau.

“Terbentuknya Pengadilan Agama Pulang Pisau merupakan pecahan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang sebelumnya mewilayahi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas. Semenjak penyerahan wilayah yurisdiksi tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau, yang meliputi 8 (delapan) Kecamatan dan terdiri dari 89 Desa / Kelurahan, dengan mayoritas penduduk muslim sejumlah 78,17%, ”tutur Erpan.

Selanjutnya “Pengadilan Agama Pulang Pisau yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ”kata Erpan.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”