Pengadilan Agama Pulang Pisau Perbarui SIPP Lokal ke Versi 7.0.5, Hadirkan Sejumlah Penyempurnaan Fitur
Pengadilan Agama Pulang Pisau Perbarui SIPP Lokal ke Versi 7.0.5, Hadirkan Sejumlah Penyempurnaan Fitur
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau melakukan pembaruan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ke versi 7.0.5. Pembaruan ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan fitur dan optimalisasi sistem yang mendukung pengelolaan administrasi perkara di lingkungan peradilan.
Berdasarkan informasi pada menu Release Note SIPP versi 7.0.5, terdapat sembilan pembaruan yang mencakup perbaikan fungsi, penambahan fitur, serta optimalisasi integrasi dengan sistem lain. Pembaruan tersebut meliputi beberapa lingkungan peradilan, termasuk Peradilan Agama.
Adapun rincian pembaruan dalam SIPP versi 7.0.5 adalah sebagai berikut:
Perbaikan Fungsi Edit Data Penetapan Jurusita
Pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilakukan perbaikan fungsi edit data penetapan jurusita pada halaman detail kasasi dan halaman detail peninjauan kembali (PK).
Penambahan Tombol Edit dan Informasi Tanggal Kirim Salinan Putusan
Pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Militer, pembaruan menghadirkan tombol edit serta menampilkan data tanggal pengiriman salinan putusan kasasi pada halaman detail perkara pidana.
Penambahan Menu Verifikasi Pembebasan Biaya Perkara
Pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan PTUN, ditambahkan submenu verifikasi pembebasan biaya perkara yang dapat dilihat dan diakses oleh pengguna kasir.
Penambahan Fitur Penetapan Publisitas
Pada Peradilan Umum, dilakukan penambahan kolom pengisian penetapan
pada tampilan penetapan publisitas, serta penambahan fungsi untuk menambah dan mengedit data publisitas.
Optimalisasi API e-Berpadu
Dilakukan optimalisasi API e-Berpadu untuk sinkronisasi perkara pra-peradilan, pengakuan bersalah, permohonan rehabilitasi atau perawatan, serta penundaan penuntutan.
Penambahan Fitur Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi untuk Perkara Sengketa Likuidasi Bank
Pada Peradilan Umum, ditambahkan fitur pendaftaran upaya hukum kasasi untuk alur perkara sengketa likuidasi bank yang berasal dari e-Court.
Penambahan Fitur pada Tampilan Upaya Hukum Perkara Sengketa Likuidasi Bank
Pembaruan juga mencakup penambahan fitur pada tampilan upaya hukum perkara sengketa likuidasi bank, baik untuk putusan tingkat pertama maupun putusan verstek.
Perbaikan Fitur Pendaftaran Perlawanan Dismissal
Pada Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan perbaikan fitur pendaftaran perlawanan dismissal yang berasal dari e-Court.
Perbaikan Fitur Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi Perkara Jinayat
Pada lingkungan Peradilan Agama di wilayah Aceh (Mahkamah Syar'iyah), dilakukan perbaikan fitur pendaftaran upaya hukum kasasi untuk perkara jinayat yang berasal dari e-Berpadu.
Pembaruan SIPP versi 7.0.5 ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dalam menyempurnakan fungsi aplikasi, memperbaiki alur administrasi, serta meningkatkan integrasi sistem informasi perkara di lingkungan peradilan.
Bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau, penggunaan versi terbaru SIPP menjadi bagian dari dukungan terhadap pengelolaan administrasi perkara berbasis teknologi informasi. Dengan sistem yang terus diperbarui, diharapkan pelaksanaan tugas administrasi perkara dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan peradilan.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”
|
|
|
|
|
|
|
|
|





