Penandatanganan MoU Pelayanan Terpadu 2018

PENANDATANGANAN MoU PELAYANAN TERPADU 2018

 

Pulang Pisau || (27/11)

Salah satu wujud pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan AKta Nikah, Buku Nikah dan Akta Kelahiran telah dilakukan oleh tiga instansi yang terletak di Kab. Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan melibatkan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kementerian Agama Kab. Pulang Pisau dan DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pulang Pisau, telah melakukan penandatangan MoU (Perjanjian Kerjasama) pada hari Selasa tangal 27 November 2018 di Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Dalam penandatangan MoU, ketiga instansi tersebut dihadiri langsung oleh Sri Roslinda, S.Ag., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau), H. Ardiansyah, M.Pd.I (Kepala Kementerian Agama Kab. Pulang Pisau) dan Subagijo, S.K.M., M.Kes. (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pulang Pisau). Tepat pukul 10.00 WIB, pelaksanaan penandatangan MoU dilaksanakan setelah masing-masing pimpinan instansi melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap draft MoU yang akan disepakati bersama.

         

Pelaksanaan penandatangan MoU ini adalah sebagai bentuk dari legalisasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu yang diprakarsai oleh Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Daerah Kab. Pulang Pisau pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 di Kelurahan Bahaur Hilir, Kec. Kahayan Kuala, Kab. Pulang Pisau yang melibatkan 40 (empat puluh) pasang suami isteri yang tidak memiliki Kutipan Akta Nikah (KAN). Sri Roslinda, S.Ag., M.H., menyatakan bahwa pelaksanaan penandatangan MoU ini adalah yang pertama kali dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau sejak beroperasional pada tanggal 26 Oktober 2018 yang lalu.

Atas apa yang disepakati ini diharapkan kebutuhan masyarakat Kab. Pulang Pisau berkaitan denga bukti autentik perkawinan dan akta kelahiran anak dapat terpenuhi sesaat setelah permohonan itsbat (pengesahan) nikah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kepala Kementerian Agama dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pulang Pisau berharap MoU ini akan terlaksana dengan lancar dan diharapkan untuk tahun mendatang kegiatan serupa akan dapat terus terlaksana dan mengalami peningkatan secara kualitas pelayanan yang diberikan.