Kesra Setda Pulang Pisau Jajaki Kerjasama Dengan PA Pulang Pisau

Kesra Setda Pulang Pisau Jajaki Kerjasama Dengan PA Pulang Pisau

Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau kunjungi PA Pulang Pisau pada hari Selasa (26/11/2019). Tujuan kedatangannya tersebut adalah untuk menjajaki kerjasama dengan PA Pulang Pisau dalam rangka kordinasi pelaksanaan sidang perkara itsbat nikah gratis bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2020 mendatang. Dari Kesra yang datang adalah Hairunnisa, S.S. yang disambut dengan hangat oleh WKPA Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H.

Rencananya, kata Nisa masyarakat yang akan diikut sertakan dalam kegiatan ini berasal dari Kecamatan Maliku dan Pandih Batu. Semua dana yang dibutuhkan dalam sidang tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Seperti diketahui, sebelumnya pada bulan November 2018 kerjasama serupa pernah dilakukan. Saat itu Pengadilan Agama Pulang Pisau, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau dan Kementrian Agama Kabupaten Pulang Pisau membuat Mou dalam rangka sidang itsbat nikah terpadu. Sidang perkara itsbat nikah yang dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Kuala tersebut melibatkan 40 pasangan.

Berkaca dari kesuksesan pelaksanaan saat itulah penjajakan diadakan. Bak gayung bersambut WKPA Pulang Pisau menyambut baik penjajakan kerjasama ini dengan sukacita. Menurutnya itsbat nikah gratis sangat bermamfaat bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Dengan adanya buku nikah masyarakat dapat membuat Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga, membuat paspor dan melindungi anak-anak dan perempuan dari tindak penelantaran dan kesewenang-sewenangan dalam rumah tangga.

Lanjutnya, tanpa adanya buku nikah seseorang bisa saja mengingkari pernikahannya, tidak memberikan nafkah, tidak mengakui anak, tidak memberikan waris dan berbagai masalah keluarga lainnya. Oleh sebab itulah keberadaan buku nikah sangat genting dimiliki oleh setiap keluarga masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

Dirinya berharap penjajakan ini berakhir dengan kesepakatan sesuai yang dicita-citakan sehingga administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau terlayani dengan baik, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan semakin disegani dan keberadaan Pengadilan Agama di Kabupaten Pulang Pisau akan sangat dirasakan mamfaatnya oleh seluruh warga Kabupaten Pulang Pisau.

 

(Mulyadi)