Direktori Putusan MA RI & Eksistensi Pengadilan Agama Pulang Pisau


DIREKTORI PUTUSAN MA RI &

EKSISTENSI PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU

dirput


Pulang Pisau || (20/12)

Per tanggal 20 Desember 2018, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah berhasil menyuguhkan 42 (empat puluh dua) penetapan dari seluruh jumlah perkara yang diputus sejak beroperasional pada tanggal 22 Oktober 2018 yang lalu. Upload penetapan tersebut menandai aktivasi link Direktori Putusan Mahkamah Agung RI untuk akun Pengadilan Agama Pulang Pisau, yang tentunya aktivasi link dan data yang disuguhkan akan semakin mempermudah pihak untuk melakukan akses penelusuran perkara yang dijalaninya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Sri Roslinda, S.Ag., M.H., melalui sambungan seluler menegaskan bahwasanya aktivasi link dan data ini akan semakin mempertegas keberadaan Pengadilan Agama Pulang Pisau di Kab. Pulang Pisau sebagai salah satu lembaga peradilan agama yang baru dioperasionalkan beberapa waktu yang lalu. Tanpa menunggu tahun 2019, putusan dan penetapan yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tahun 2018 ini sudah dapat diakses dan diunduh di laman tersebut sebagai wujud keseriusan jajaran pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam penerapan tekhnologi informasi pada lembaga peradilan di Indonesia;

One Day Publish

Melalui Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, H. Abdussahid, S.Ag., mempertegas kembali komitmen yang disepakati sejak awal operasional Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam rapat koordinasi, bahwasanya One Day Publish putusan dan penetapan dari Pengadilan Agama Pulang Pisau akan terus diusahakan untuk tampil up to date dan menjadi sebuah komitmen yang tidak dapat ditawar kembali. Pengadilan Agama Pulang Pisau hadir untuk keterbukaan informasi, percepatan informasi dan akurat dalam memberikan informasi yang disuguhkan dari segala jaringan informasi yang berafiliasi dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau, salah satunya adalah https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pa-pulang-pisau tersebut.

Pada hari itu perkara diputus, maka pada hari itu juga putusan dan penetapan tersebut akan dapat diakses oleh pihak berperkara melalui situs tersebut. Percepatan informasi yang disajikan Pengadilan Agama Pulang Pisau tentang penanganan perkara melalui http://sipp.pa-pulangpisau.go.id sampai dengan publikasi putusan melalui link Direktori Putusan Mahkamah Agung RI menjadi salah satu acuan keberhasilan dari Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan kemudahan dan pelayanan secara prima kepada para pencari keadilan. Tentunya dengan letak geografis wilayah hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau yang sangat luas dan relatif sulit dijangkau, arti dari keberadaan direktori putusan ini akan sangat berarti bagi mereka. Dengan satu jari dari jaringan internet yang mereka miiki, segala macam kebutuhan informasi perkara akan tersaji...