Antisipasi Keadaan Darurat PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Rutin Sistem Alarm Emergensi

Antisipasi Keadaan Darurat PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Rutin Sistem Alarm Emergensi

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 13 Oktober 2026. Guna memastikan keselamatan kerja dan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat, Muhammad Rapli PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan pengecekan berkala terhadap sistem alarm emergensi (emergency alarm) di lingkungan gedung kantor mereka. Langkah preventif ini diambil sebagai komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan kerja serta area pelayanan publik yang aman, profesional, dan kondusif bagi aparatur maupun masyarakat pencari keadilan. [1, 2]

Pengecekan teknis yang dilakukan oleh petugas terkait ini meliputi pengujian daya tanggap tombol darurat, kualitas bunyi sirene peringatan dini, pemutusan panel listrik otomatis, hingga sinkronisasi alur koordinasi tim tanggap darurat. Pengecekan sistem ini juga dipadukan dengan pemeliharaan sarana keselamatan gedung lainnya seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersebar di titik-titik strategis seperti lobi PTSP dan ruang tunggu sidang.

Sesuai dengan pedoman Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat Pengadilan Agama Pulang Pisau, berfungsinya sistem alarm secara optimal sangat krusial agar petugas dapat segera mengarahkan seluruh penghuni gedung menuju titik kumpul aman (assembly point) jika terjadi kontinjensi seperti kebakaran atau bencana alam. Melalui pemeliharaan infrastruktur yang konsisten ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan bahwa aspek keamanan dan standar pelayanan prima selalu berjalan beriringan.

C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau