Wujudkan Transparansi dan Pelayanan Prima Pengadilan Agama Pulang Pisau Terapkan Kebijakan Kompensasi Keterlambatan Layanan

Wujudkan Transparansi dan Pelayanan Prima Pengadilan Agama Pulang Pisau Terapkan Kebijakan Kompensasi Keterlambatan Layanan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Sebagai wujud nyata komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas dan akuntabel, Pengadilan Agama Pulang Pisau secara konsisten menerapkan kebijakan pemberian kompensasi kepada masyarakat pencari keadilan apabila petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memberikan pelayanan melebihi standar operasional prosedur (SOP) waktu yang telah ditentukan. Langkah ini diambil guna menjamin kepuasan masyarakat sekaligus memotivasi aparatur peradilan untuk bekerja secara tepat, cepat, dan disiplin.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, sistem kompensasi ini dirancang sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung atas hak-hak masyarakat pengguna layanan peradilan. Jika terjadi keterlambatan pada meja pendaftaran, pembayaran, hingga penyerahan produk pengadilan seperti akta cerai atau salinan putusan, masyarakat berhak mengajukan keluhan dan berhak menerima apresiasi atau ganti rugi berupa souvenir khusus.

Hal yang paling menarik dari kebijakan akuntabilitas ini adalah sistem pembiayaannya. Anggaran pengadaan souvenir tersebut tidak dibebankan pada anggaran negara (DIPA), melainkan ditanggung secara tanggung renteng oleh kantong pribadi petugas pelaksana pelayanan hingga koordinator pengawas yang dinilai lalai dalam mengawasi jalannya tugas.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau