Wujudkan Peradilan Ramah Lingkungan, Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau Selesaikan Pelatihan "Implementasi Kebijakan Green Office dalam Pemerintahan"
Wujudkan Peradilan Ramah Lingkungan, Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau Selesaikan Pelatihan "Implementasi Kebijakan Green Office dalam Pemerintahan"
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan dengan menyelesaikan pelatihan bertajuk "Implementasi Kebijakan Green Office dalam Pemerintahan" pada Kamis, 24 September 2026. Pelatihan berbasis media digital ini diselenggarakan atas kerja sama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) bersama platform edukasi Learnext. Atas kelulusannya dalam program pelatihan tersebut, beliau berhak menerima sertifikat kelulusan resmi dengan nomor sertifikat e0606e90-e816-4181-9783-5338674e552b yang ditandatangani langsung oleh Chief Executive Officer Learnext, Lie Nathanael Santoso.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan wawasan mendalam serta strategi aplikatif bagi aparatur pemerintah dalam menerapkan konsep perkantoran ramah lingkungan (green office). Materi yang dipelajari mencakup pengelolaan efisiensi energi, pengurangan penggunaan kertas (paperless office), efisiensi sumber daya air, pengolahan sampah kantor secara bijak, hingga penciptaan lingkungan kerja yang sehat dan ramah lingkungan. Penerapan prinsip green office ini sangat sejalan dengan semangat modernisasi badan peradilan yang kini makin gencar mengoptimalkan efisiensi operasional berbasis teknologi digital guna meminimalkan jejak karbon serta dampak lingkungan.
Penyelesaian pelatihan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan lingkungan kerja yang lebih asri, hemat energi, dan ramah lingkungan di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kartini, S.H.I. menyampaikan bahwa pengetahuan dan strategi yang diperoleh dari pelatihan ini akan diterapkan secara bertahap di lingkungan kerja Kepaniteraan Hukum, khususnya dalam mendukung sistem kerja digitalisasi dokumen dan pengelolaan lingkungan kantor secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bukti nyata kesadaran dan kepedulian Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, efisien, serta berwawasan lingkungan.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

