Usai Sidang Itsbat Nikah, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Langsung Susun BAS
-
Usai Sidang Itsbat Nikah, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Langsung Susun BAS
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 01 April 2026 – Pasca pelaksanaan persidangan agenda perdana, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., langsung bergerak cepat melakukan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS). Langkah ini dilakukan setelah selesainya persidangan perkara Itsbat Nikah yang digelar pada hari ini, Rabu, 1 April 2026. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 2 PA Pulang Pisau tersebut dipimpin oleh Rahmatiah, S.Sy., M.H. selaku Hakim Tunggal. Sidang berjalan dengan tertib dan dihadiri langsung oleh pihak Pemohon I dan Pemohon II. Dalam agenda sidang pertama ini, hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dalil-dalil permohonan. Untuk memperkuat bukti-bukti di persidangan, para pemohon juga telah: Melampirkan berbagai bukti surat yang autentik dan Menghadirkan 2 (dua) orang saksi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah terkait pernikahan para pemohon.
Sebagai Panitera Pengganti dalam perkara tersebut, Kartini, S.H.I. bertanggung jawab penuh dalam mencatat seluruh jalannya persidangan secara akurat. Penyusunan BAS segera dilakukan usai sidang ditutup guna memastikan seluruh keterangan saksi, jawaban pemohon, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terdokumentasi dengan baik.
"Penyusunan Berita Acara Sidang secara cepat dan tepat sangat krusial, karena BAS merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar bagi hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara," ujar Kartini di ruang kerjanya.
Dengan telah diperiksanya bukti surat dan keterangan para saksi, proses persidangan Itsbat Nikah ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi para pemohon. Hal ini merupakan bagian dari komitmen PA Pulang Pisau untuk memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. BAS yang disusun nantinya akan ditandatangani oleh Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti sebelum akhirnya berkas perkara disiapkan untuk tahap pembacaan putusan atau penetapan oleh pengadilan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

