Usai Sidang Elektronik, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Segerakan Penyusunan Berita Acara Sidang (BAS)

-

Usai Sidang Elektronik, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Segerakan Penyusunan Berita Acara Sidang (BAS)

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 02 April 2026 – Kedisiplinan dalam administrasi persidangan menjadi prioritas utama di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Hal ini dibuktikan oleh Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., yang bertindak sebagai Panitera Pengganti dalam perkara Itsbat Nikah yang digelar secara elektronik (e-Court) pada Kamis (02/04/2026). Setelah persidangan dengan agenda Pembacaan Penetapan tersebut selesai dilaksanakan oleh Hakim Tunggal Ina Aulia Rahayu, S.H., Kartini langsung melakukan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS). Langkah cepat ini diambil guna memastikan seluruh fakta persidangan tercatat dengan akurat dan segera terunggah ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Penyusunan BAS merupakan bagian krusial dalam siklus penyelesaian perkara. Sebagai Panitera Pengganti, Kartini memastikan setiap poin penetapan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal terdokumentasi dengan baik dalam format elektronik.

"Penyusunan BAS yang tepat waktu adalah kunci agar salinan penetapan bisa segera diakses oleh para pihak melalui akun e-Court masing-masing. Ini adalah bentuk transparansi dan layanan prima kami kepada masyarakat pencari keadilan," ujar Kartini di sela kesibukannya di ruang kerja.

Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah secara elektronik ini merupakan implementasi nyata dari semangat BerAKHLAK dan slogan JUARA (Jujur, Unggul, Amanah, Ramah, Adil) yang dijunjung tinggi oleh PA Pulang Pisau. Penggunaan teknologi informasi dalam persidangan tidak hanya memangkas waktu dan biaya bagi masyarakat, tetapi juga menuntut aparatur pengadilan untuk bekerja lebih adaptif dan responsif. Dengan selesainya agenda pembacaan penetapan dan penyusunan BAS ini, PA Pulang Pisau kembali menunjukkan performa yang Atraktif (Akuntabel, Transparan, dan Efektif) dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”