Transparansi Kinerja: Pengadilan Agama Pulang Pisau Rilis Laporan Keadaan Perkara Periode Maret 2026

-

Transparansi Kinerja: Pengadilan Agama Pulang Pisau Rilis Laporan Keadaan Perkara Periode Maret 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 02 April 2026 – Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali merilis laporan statistik keadaan perkara untuk periode Bulan Maret Tahun 2026. Laporan ini mencakup data perkara masuk, perkara yang diputus, serta sisa perkara dari bulan sebelumnya. Selama bulan Maret 2026, tercatat total perkara masuk sebanyak 21 perkara. Jika dirinci berdasarkan jenisnya, perkara tersebut terdiri dari: Gugatan: 15 Perkara dan Permohonan: 6 Perkara. Jumlah perkara yang diterima pada bulan ini (21 perkara) berimbang dengan jumlah sisa perkara dari bulan lalu yang juga berjumlah 21 perkara.

Berdasarkan infografis yang dirilis, terdapat dinamika penyelesaian perkara yang cukup beragam sepanjang Maret 2026. Berikut adalah rincian putusan perkara yang ditangani: Dikabulkan: 7 Perkara, Ditolak: 2 Perkara, Dicabut: 1 Perkara, Tidak Diterima: 0 Perkara, Digugurkan: 0 Perkara dan Dicoret dari Register: 0 Perkara. Penyampaian data ini sejalan dengan komitmen PA Pulang Pisau dalam mengimplementasikan nilai BerAKHLAK dan slogan pelayanan JUARA (Jujur, Unggul, Amanah, Ramah, Adil). Melalui publikasi data yang berkala dan Atraktif (Akuntabel, Transparan, dan Efektif), diharapkan masyarakat dapat memantau langsung produktivitas dan kepastian hukum di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”