Rilis Statistik Perkara Masuk Maret 2026
-
Dominasi Perkara Cerai Gugat: Pengadilan Agama Pulang Pisau
Rilis Statistik Perkara Masuk Maret 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 02 April 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali memberikan transparansi data kepada masyarakat melalui perilisan statistik perkara masuk untuk periode Maret 2026. Data ini memberikan gambaran mengenai tren hukum dan dinamika perkara yang ditangani oleh instansi tersebut sepanjang satu bulan terakhir. Tercatat total perkara masuk pada bulan Maret 2026 sebanyak 21 perkara. Jika ditinjau dari jenis perkaranya, perkara keluarga masih menjadi yang paling dominan, dengan rincian sebagai berikut: Cerai Gugat: 10 Perkara, Itsbat Nikah: 6 Perkara, Cerai Talak: 5 Perkara, Penetapan Ahli Waris: 0 Perkara, Dispensasi Kawin: 0 Perkara dan lain-lain: 0 Perkara. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari 70% perkara yang masuk ke meja hijau PA Pulang Pisau pada bulan ini adalah perkara perceraian (Cerai Gugat dan Cerai Talak).
Menariknya, seluruh perkara yang masuk pada bulan Maret 2026, yakni sebanyak 21 perkara, didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi E-Court. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan dan adaptasi masyarakat Pulang Pisau yang sangat tinggi terhadap sistem peradilan modern yang lebih praktis, cepat, dan biaya ringan. Sementara itu, untuk layanan Prodeo (pembebasan biaya perkara) tercatat nol perkara pada periode ini. PA Pulang Pisau terus konsisten menjalankan nilai-nilai dasar BerAKHLAK dan slogan JUARA (Jujur, Unggul, Amanah, Ramah, Adil). Melalui publikasi data yang Atraktif (Akuntabel, Transparan, dan Efektif), PA Pulang Pisau berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat serta memberikan pelayanan hukum yang prima dan profesional.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai alur pendaftaran perkara maupun jadwal persidangan dapat mengunjungi website resmi atau media sosial Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

