Pentingnya Memahami Kode Warna dan Tahun Pada Sampul Arsip Perkara PA Pulang Pisau
Pentingnya Memahami Kode Warna dan Tahun Pada Sampul Arsip Perkara PA Pulang Pisau
Foto : Arsip Perkara PA Pulang Pisau (15/10/2026)
Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – 15 Oktober 2026. Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau terus berkomitmen meningkatkan tata kelola administrasi peradilan melalui sistem pengarsipan berkas perkara yang rapi dan terstruktur. Salah satu metode efektif yang diterapkan adalah pembedaan warna sampul serta pengelompokan berdasarkan tahun penyelesaian perkara. Penerapan kode warna ini tidak sekadar untuk mempercantik tampilan fisik berkas, melainkan menjadi penanda visual utama yang memisahkan jenis-jenis perkara tertentu, seperti perkara perceraian, kewarisan, hingga penetapan ahli waris atau permohonan lainnya.
Pembedaan warna sampul berkas dikombinasikan secara sistematis dengan label penataan berbasis tahun arsip. Dengan adanya pengelompokan tahun yang jelas pada setiap rak penyimpanan, petugas kearsipan dapat dengan cepat mengidentifikasi letak dokumen, baik berkas perkara tahun berjalan maupun arsip dari tahun-tahun sebelumnya. Keteraturan ini mencegah terjadinya penumpukan berkas yang tidak terorganisasi serta meminimalisasi risiko penyandangan atau kerusakan dokumen penting milik masyarakat pencari keadilan.
Melalui penerapan kombinasi warna dan pemilahan tahun arsip tersebut, PA Pulang Pisau merasakan dampak positif yang signifikan terhadap efisiensi pelayanan publik. Petugas dapat menemukan kembali berkas perkara lama secara presisi dan singkat saat dibutuhkan untuk pendaftaran peninjauan kembali, penerbitan duplikat akta nikah, maupun keperluan riset. Langkah penataan arsip ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mewujudkan transparansi, ketertiban administrasi, serta pelayanan peradilan yang modern dan akuntabel.
“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed”
|
https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau
|
|
|
https://instagram.com/papulangpisau
|
|
|
https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777
|
|
|
https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau
|





