Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Sidang Itsbat Nikah di Ruang Sidang 2 dengan Hakim Tunggal

-

Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Sidang Itsbat Nikah

di Ruang Sidang 2 dengan Hakim Tunggal


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 1 April 2026 –Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menggelar persidangan perkara permohonan pengesahan perkawinan atau Itsbat Nikah. Berdasarkan jadwal resmi, persidangan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 1 April 2026, bertempat di Ruang Sidang 2 PA Pulang Pisau. Guna memastikan jalannya persidangan berjalan lancar dan tertib, Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., yang dalam perkara ini juga ditunjuk sebagai Panitera Pengganti, telah melakukan berbagai persiapan administratif maupun teknis. Persiapan tersebut meliputi: Verifikasi berkas perkara dan kelengkapan dokumen para pemohon. Penyediaan berita acara persidangan dan Koordinasi sarana prasarana di Ruang Sidang 2 guna kenyamanan para pihak yang berperkara.

Persidangan kali ini mengusung agenda Sidang Pertama, di mana hakim akan memeriksa identitas para pemohon serta mendalami dalil-dalil permohonan yang diajukan. Bertindak sebagai Hakim Tunggal dalam perkara ini adalah Rahmatiah, S.Sy., M.H. Beliau memimpin jalannya pemeriksaan untuk memastikan apakah pernikahan yang diajukan telah memenuhi syarat dan rukun sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku. Upaya proaktif dari jajaran kepaniteraan, khususnya Kartini, S.H.I., mencerminkan komitmen PA Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

"Persiapan yang teliti adalah kunci agar persidangan dapat berjalan efektif, sehingga hak-hak perdata masyarakat melalui itsbat nikah ini dapat segera terpenuhi dan berkekuatan hukum tetap," ujar salah satu staf humas PA Pulang Pisau.

Dengan terlaksananya sidang ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mendapatkan legalitas identitas hukum perkawinan yang sah di mata negara.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”