Pelayanan Saat Pendaftaran Perkara, Wujud Komitmen PA Pulang Pisau Berikan Layanan yang Cermat, Transparan, dan Bebas Pungli
-
Pelayanan Saat Pendaftaran Perkara, Wujud Komitmen PA Pulang Pisau Berikan Layanan yang Cermat, Transparan, dan Bebas Pungli
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 17 Juni 2026. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, salah satunya melalui pelayanan pada tahap pendaftaran perkara. Pada tahapan ini, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak hanya menerima berkas perkara, tetapi juga memastikan seluruh data yang disampaikan oleh para pihak telah sesuai dan akurat.
Dalam proses pendaftaran, petugas melakukan verifikasi identitas secara teliti, terutama memastikan penulisan nama para pihak telah benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesalahan identitas pada produk pengadilan yang akan diterbitkan, sehingga data yang tercantum dalam putusan maupun dokumen resmi lainnya tetap konsisten dan sesuai dengan identitas para pihak.
Selain itu, petugas juga memastikan bahwa para pihak memiliki rekening bank atas nama pribadi. Hal ini bertujuan agar apabila terdapat pengembalian sisa panjar biaya perkara, dana tersebut dapat langsung ditransfer ke rekening milik pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, proses pengembalian panjar biaya perkara menjadi lebih mudah, aman, transparan, dan tepat sasaran.
Pengadilan Agama Pulang Pisau juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku. Seluruh biaya perkara telah ditetapkan sesuai ketentuan resmi, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli), masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Melalui pelayanan yang cermat, profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan peradilan yang berintegritas, sehingga setiap pencari keadilan memperoleh layanan yang mudah, cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” AMJ/RedTim

