Komposisi Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Berdasarkan Golongan Kepegawaian

-

Komposisi Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Berdasarkan Golongan Kepegawaian


Pulang Pisau – Berdasarkan data kepegawaian yang tercantum dalam Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung Republik Indonesia, komposisi pegawai pada Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan keberagaman jenjang kepangkatan dan golongan yang mencerminkan struktur sumber daya manusia yang proporsional dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Berdasarkan data terbaru per 10 Juni 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki 24 orang pegawai yang tersebar dalam berbagai golongan. Terlihat bahwa Golongan III/b merupakan golongan dengan jumlah pegawai terbanyak, yaitu sebanyak 6 orang atau sekitar 25% dari keseluruhan pegawai.

Selain itu, terdapat 5 orang pegawai pada Golongan IX, yang berasal dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sementara itu, pegawai pada golongan yang lebih tinggi, seperti Golongan IV/a, berjumlah 2 orang, yang menduduki jabatan struktural dengan tanggung jawab yang lebih besar.

Melalui pemanfaatan data kepegawaian dalam SIKEP Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi guna mendukung terwujudnya peradilan yang agung.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/JA”