Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Jelaskan Alur Layanan Informasi
Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Jelaskan Alur Layanan Informasi
Foto: Hakim PA Pulang Pisau Jelaskan Alur Layanan Informasi kepada Anggota Komisi Informasi, Senin (12/10/2026)
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, 12 Oktober 2026 - Pengadilan Agama Pulang Pisau menerima kunjungan resmi dari Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua KI Kalteng, Dr. Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I, hadir bersama Anggota KI Anita Fransiska, S.Pd., M.Pd., serta didampingi tim sekretariat Laura Andalina, S.P., M.Si., Ferry, dan Nancy Vena. Tiba di lokasi pada pukul 10.30 WIB, agenda visitasi monev ini dilaksanakan guna melakukan verifikasi dan peninjauan faktual terhadap hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Di sela-sela kegiatan peninjauan layanan, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Agista Sovia Paramadina, S.H., turut menunjukkan serta menjelaskan secara rinci alur pelayanan informasi publik yang berlaku di instansi tersebut. Bertempat di ruang pelayanan Pengadilan Agama Pulang Pisau, alur pelayanan informasi tersebut terpampang dengan jelas pada dinding ruangan agar mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. Penjelasan alur tersebut disampaikan berdasarkan payung hukum Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, sebagai acuan utama dalam menjamin transparansi serta kepastian hukum bagi setiap pemohon informasi.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”
|
https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau
|
|
|
https://instagram.com/papulangpisau
|
|
|
https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777
|
|
|
https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau
|





