Cegah Potensi Fraud dan Tingkatkan Integritas Peradilan, Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau Selesaikan Pelatihan KPK "E-Learning #JadiPaham Konflik Kepentingan"
Cegah Potensi Fraud dan Tingkatkan Integritas Peradilan, Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau Selesaikan Pelatihan KPK "E-Learning #JadiPaham Konflik Kepentingan"
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., kembali menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam memperkuat integritas aparatur peradilan dengan menyelesaikan pelatihan antikorupsi bertajuk "E-Learning #JadiPaham Konflik Kepentingan" pada Rabu, 23 September 2026. Pelatihan berbasis digital ini diselenggarakan secara resmi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya mencetak aparatur negara yang profesional, bebas penyuapan, dan transparan. Atas kelulusan dalam program pendidikan ini, Kartini berhak menerima sertifikat resmi dengan nomor sertifikat 4876/64/09/2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Yonathan Demme Tangdilintin.
Pelatihan dengan durasi total 4 Jam Pelajaran (JP) ini dirancang khusus oleh KPK untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai bahaya serta tata cara penanganan benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selama pembelajaran, Kartini menuntaskan empat modul utama, yaitu "Mengenali Dasar Konflik Kepentingan" (1 JP), "Konflik Kepentingan Pintu Gerbang Menuju Korupsi" (1 JP), "Dilema Integritas di Tengah Konflik Kepentingan" (1 JP), serta "Cerita dan Inspirasi #KawanAksi" (1 JP). Melalui materi-materi tersebut, beliau mempelajari identifikasi dini situasi yang berpotensi memicu benturan kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan kerja.
Penyelesaian pelatihan ini menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kartini, S.H.I. menegaskan bahwa pemahaman mendalam terkait penanganan konflik kepentingan akan langsung diimplementasikan pada setiap aspek layanan kepaniteraan hukum, guna memastikan seluruh proses administrasi peradilan berjalan independen, adil, objektif, serta akuntabel demi memberikan kepastian hukum yang terpercaya bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timredâ€

