Survey Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Masyarakat
Hasil penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Tahun 2024 :
Triwulan I mempunyai kategori SANGAT BAIK, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang SKM adalah 3,83 atau konversi IKM sebesar 95,81.
silahkan klik disini
Triwulan II mempunyai kategori SANGAT BAIK, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang SKM adalah 3,81 atau konversi IKM sebesar 95,36.
silahkan klik disini
Hasil penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Tahun 2023 :
Triwulan I mempunyai kategori SANGAT BAIK, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang SKM adalah 3,85 atau konversi IKM sebesar 96,33.
Triwulan II mempunyai kategori SANGAT BAIK, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang SKM adalah 3,86 atau konversi IKM sebesar 96,50.
Triwulan III mempunyai kategori SANGAT BAIK, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang SKM adalah 3,87 atau konversi IKM sebesar 96,69.
Triwulan IV mempunyai kategori SANGAT BAIK, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang SKM adalah 3,87 atau konversi IKM sebesar 96,64.
Untuk melihat isi Laporan SKM Pengadilan Agama Pulang Pisau 2023
silahkan klik disini
Hasil penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Tahun 2022 mempunyai kategori SANGAT BAIK, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang SKM adalah 3,84 atau konversi IKM sebesar 96,03.
Untuk melihat isi Laporan SKM Pengadilan Agama Pulang Pisau 2022
silahkan klik disini
Hasil penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Tahun 2021 mempunyai kategori BAIK, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang SKM adalah 3,27 atau konversi IKM sebesar 81.81.
Untuk melihat isi Laporan SKM Pengadilan Agama Pulang Pisau 2021
silahkan klik disini
Hasil penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Tahun 2020 mempunyai kategori BAIK, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang SKM adalah 3,20 atau konversi IKM sebesar 80.01.
Untuk melihat isi Laporan SKM Pengadilan Agama Pulang Pisau 2020
silahkan klik disini