Standar dan Maklumat Pelayanan
Standar dan Maklumat Pengadilan
STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN
PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 (empat belas) poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, diantaranya yaitu sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Berikut SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
MAKLUMAT PELAYANAN
"DENGAN INI KAMI SELURUH APARATUR PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN
SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN,
APABILA TIDAK MENEPATI JANJI / TERJADI PENYIMPANGAN,
SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETETUAN YANG BERLAKU"
PULANG PISAU, 02 JANUARI 2024
KETUA PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
TTD
Wiryawan Arif, S.H.I., M.H.
NIP. 19811207 200704 1 001