mega888 joker123 918kiss super 8 ways ultimate pussy888 online casino malaysia xe88

Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan

Sejarah Pembentukan

Pengadilan Agama Pulang Pisau

 Dengan mengutip beberapa pendapat Zaini Ahmad Noeh mengemukakan teori pembentukan lembaga peradilan Islam, Qadla dapat dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu :

Bentuk pertama: Peradilan harus dilakukan atas dasar pelimpahan wewenang atau ”tauliyah” dari Imam. Imam adalah Kepala Negara yang disebut pula dengan ”waliyul-amri”. Dalam pada itu sekiranya seorang penguasa, yang di dalam istilah Fiqh disebut ”dzu syaukah”, dan sekalipun sultan yang kapir mengangkat seorang hakim yang kurang memenuhi persyaratan, keputusan hakim yang demikian itu harus dianggap berlaku sah, demi untuk tidak mengabaikan kemaslahatan umum.

Bentuk kedua: Bila di suatu tempat tidak ada Penguasa atau Imam, pelaksanaan peradilan dilakukan atas dasar penyerahan wewenang, yakni Tuliyah dari ”ahlul Halli wal-’aqdi”, yaitu para tetua dan sesepuh masyarakat seperti ninik-mamak di Sumatera Barat, secara kesepakatan. Arti harfiyah dari istilah ini, adalah ”orang-orang yang berwenang untuk melepas dan mengikat”. Dalam buku Adatrecht II dari Prof. Van Vollenhoven, istilah itu diterjemahkan dalam bahasa Belanda dengan kata-kata ”de tot losmaken en binden bevoegden” dan ditambahkan artinya sebagai ”majelis pemilih kepala negara yang baru (kiescollege voor een nieuw staatshoofd)”

Bentuk ketiga: Dalam keadaan tertentu, terutama bila di suatu tempat tidak ada hakim, maka dua orang yang saling sengketa dapat ”bertahkim” yakni mengangkat seseorang untuk bertindak sebagai hakim, dengan persyaratan a.l. kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat akan menaati keputusannya, begitu pula tidak menyangkutkan keputusannya dengan hukuman badaniyah, yakni pidana dan lain-lain sebagainya. (Daniel S. Lev, 1986, hal 1 dan 2)

Pengadilan Agama Pulang Pisau dibentuk bersama-sama dengan 85 Peradilan Baru di seluruh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016.  Dan Pengadilan Agama Pulang Pisau menjadi salah satu dari tujuh Pengadilan Agama baru yang terbentuk di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, bersama-sama dengan Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara dan Pengadilan Agama Tamiyang Layang.

Pengadilan Agama Pulang Pisau diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Yang kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, pimpinan, hakim dan seluruh pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Pulang Pisau dilantik dan diangkat sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H.

Berikut nama unsur pimpinan, hakim serta pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dilantik pada saat itu:

      
NO.                                 N A M A             JABATAN
 1  SRI ROSLINDA, S.Ag., M.H. WAKIL KETUA
 2  MOHAMMAD ANTON DWI PUTRA, S.H., M.H. HAKIM
 3  MULYADI, Lc., M.H.I. HAKIM
 4  H. ABDUSSAHID, S.Ag. PANITERA
 5  YONDRI HARTA, S.E. SEKRETARIS
 6  Hj. MARDIANA INDAH, S.Ag. PANITERA MUDA HUKUM
 7  ALI MAUNGGA, S.H. PANITERA PENGGANTI
 8  NLAM MA'UNATUNNI'MAH JURUSITA
 
Seluruh rangkaian seremonial operasional Pengadilan Agama Pulang Pisau ditandai dengan Penyerahan Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Pulang Pisau beserta seluruh kompetensinya dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Dra. Hj. Norhayati, M.H. pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 di Kelurahan Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala, Kab. Pulang Pisau yang disaksikan langsung oleh Bupati Kab. Pulang Pisau H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H. 
 
Terbentuknya Pengadilan Agama Pulang Pisau merupakan pecahan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang sebelumnya mewilayahi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas. Semenjak penyerahan wilayah yurisdiksi tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau, yang meliputi 8 (delapan) Kecamatan dan terdiri dari 89 Desa / Kelurahan, dengan mayoritas penduduk muslim sejumlah 78,17% (sumber: id.wikipedia.org)
 
Perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau pertama kali adalah masuknya 40 (empat puluh) perkara permohonan Itsbat Nikah yang terdaftar dalam register perkara nomor 0001/Pdt.P/2018/PA.Pps sampai dengan nomor 0040/Pdt.P/2018/PA.Pps pada tanggal 08 November 2018 dan perkara Izin Poligami yang terdaftar dalam register perkara nomor 0001/Pdt.G/2018/PA.Pps pada tanggal 16 November 2018. Sedangkan persidangan perdana dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018 dalam perkara permohonan Dispensasi Kawin dengan register perkara nomor 0041/Pdt.P/2018/PA.Pps, dimana perkara tersebut juga merupakan penetapan pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau pada hari dan tanggal itu juga dengan susunan Majelis Hakim Sri Roslinda, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis dan Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. dan Mulyadi, Lc., M.H.I. sebagai hakim anggota dengan dibantu oleh H. Abdussahid, S.Ag. sebagai Panitera;