Tata Cara Pelayanan Pengaduan
Tata Cara Pelayanan Pengaduan
PERHATIAN...!!!
Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan publik / menemukan pelanggaran hukum dan atau melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau atau bertindak sebagai makelar kasus dan melakukan kegiatan pungutan liar, dapat mengajukan pengaduan secara tertulis (Surat Pengaduan) ke Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau atau melaporkan melalui:
APLIKASI SIWAS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nomor telepon : 0813-4867-0367
e-mail : pengaduan@pa-pulangpisau.go.id
Mengisi Lembar Pengaduan atau melalui Kotak Saran & Kritik yang tersedia di :
Pengadilan Agama Pulang Pisau
Jl. Tingang Menteng, No. 51, Kab. Pulang Pisau