Hak Layanan Informasi
Hak Layanan Informasi
HAK LAYANAN INFORMASI
- Hak untuk mendapatkan pelayanan informasi
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak :
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Hak untuk mengetahui standar & maklumat pelayanan
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
- Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang diberikan
Pasal 35 :
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17;
- tidak disediakannya informasi berkalasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidaksebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bsampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36 :
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh )hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerjasejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
- Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi
Pasal 21 :
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik di dasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Pasal 22 :
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publikkepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidaktertulis.
(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yangdiminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatatpermintaan Informasi Publik yang diajukan secaratidak tertulis.
(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda buktipenerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat,pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
- informasi yang diminta berada di bawahpenguasaannya ataupun tidak;
- Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publikyang menguasai informasi yang diminta apabilainformasi yang diminta tidak berada di bawahpenguasaannya dan Badan Publik yang menerimapermintaan mengetahui keberadaan informasiyang diminta;
- penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
- dalam hal suatu dokumen mengandung materiyang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalamPasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasandan materinya;
- alat penyampai dan format informasi yang akandiberikan; dan/atau
- biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapatmemperpanjang waktu untuk mengirimkanpemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.
PROSEDUR KEBERATAN
A. SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ini ditemukannya alasan sebagai berikut :
2. Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi dan Dokumentasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. REGISTRASI KEBERATAN
- Petugas Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk mengisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Lampiran IX - Formulir Keberatan).
- Petugas Informasi dan Dokumentasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi dan Dokumentasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan (Lampiran X - Register Keberatan) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
- (i) Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
- (ii) Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- (iii) Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- (iv) Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada Pemohon informasi (Lampiran XI - Surat Tanggapan Keberatan).
- Petugas Informasi dan Dokumentasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima keputusan Atasan PPID.
KONTAK
Untuk pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap informasi dapat menghubungi kontak kami di nomor telepon (0513) 2027803 / 0853-4834-0677