Prosedur Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana

GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.

Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

 

  NO 

                                                  SURAT/LAMPIRAN

    LINK

   1.

 Surat Pengantar

Download

   2.

 Formulir Gugatan Sederhana

Download

   3.

 Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana

Download

   4.

 Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur

Download

   5.

 Formulir Penetapan Dismissal

Download

   6.

 Formulir Kontra Memori Keberatan

Download

   7.

 Formulir Memori Keberatan

Download

   8.

 Formulir Putusan Keberatan

Download

   9.

 Formulir Putusan

Download

  10.

 Contoh Akta Perdamaian di Luar Sidang

Download

  11.

 Contoh Putusan Perdamaian

Download

  12.

 SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan

 Sederhana

Download

  13.

 SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Hakim Tunggal

Download

  14.

 Register Induk Perkara Gugatan

Download