Arsip Berita Pengadilan
Sidang Virtual Periksa Saksi, Kemudahan Peradilan Manfaatkan TI di PA Pulang Pisau
Sidang Virtual Periksa Saksi,
Kemudahan Peradilan Manfaatkan TI di PA Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 11 Maret 2025 pukul 09.30 WIB bertempat di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Pulang Pisau pada hari ke-sebelas (11) di bulan Ramadhan tahun 1446 H, untuk kesekian kalinya dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan sidang secara virtual guna pemeriksaan alat bukti berupa saksi melalui telekonferensi. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas permohonan dari pihak Pemohon dalam perkara Cerai Talak di mana saksi-saksi Pemohon berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Atas bantuan dan kerjasama dari Pengadilan Agama Klaten, maka proses pembuktian dari Pemohon dapat terlaksana dengan baik tanpa suatu hambatan.
Dijumpai usai persidangan, Hakim Perkara Cerai Talak ini Rahmatiah, S.Sy., M.H. mengatakan, "Alhamdulillah pemeriksaaan saksi dalam sidang cerai talak dengan memanfaatkan TI tersebut berjalan lancer dan tetap berpedoman kepada norma-norma Hukum yang berlaku. Dengan semakin modernnya sistem Peradilan sekarang diharapkan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan dapat benar-benar terwujud. Sehingga jarak tidak lagi menjadi hambatan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau” Tutur Hakim Perempuan tersebut.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”