Arsip Berita Pengadilan
PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU MENGIKUTI UNDANGAN BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI CORETAX DJP
PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU MENGIKUTI UNDANGAN BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI CORETAX DJP
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 5 Februari 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti Undangan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pulang Pisau dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Coretax DJP. Dalam kesempatan ini yang ditugaskan menghadiri undangan tersebut yaitu Bendahara Pengeluaran PA Pulang Pisau, Juanti, S.E. Kegiatan bimbingan teknis tersebut diadakan di Aula KP2KP Pulang Pisau.
Acara bimbingan teknis ini diadakan untuk menindaklanjuti Surat Kepala KPP Pratama Palangkaraya tentang Himbauan Pembuatan Bukti Potong dan Laporan SPT Tahunan, serta Informasi Perpajakan Terbaru kepada Instansi Vertikal di lingkungan Kabupaten Pulang Pisau dan administrasi pajak pusat menggunakan Aplikasi Coretax DJP.
Dalam rangkaian acara Narasumber menyampaikan pedoman menggunakan aplikasi Coretax mulai dari pembuatan akun dan pengaturannya, pembuatan e-bukti potong, pembuatan e-SPT, pembuatan e-billing, dan pembayaran kewajiban pajak instansi. Narasumber juga menyampaikan mengenai peraturan-peraturan perpajakan dan tarif perpajakan.
Aplikasi Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Aplikasi Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pajak sangat berarti bagi negara dengan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara materiil maupun spiritual. Melalui pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, pemerintah juga akan mengembalikannya kepada masyarakat untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/JA”