Arsip Berita Pengadilan
Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Bimtek Hukum Wakaf Secara Daring
Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Bimtek Hukum Wakaf Secara Daring
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jumat, 23 Agustus 2024. Pukul 08.00 WIB, bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dengan tema Hukum Wakaf Dalam Putusan Pengadilan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti S.H.I dan Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I. Kegiatan melalui zoom tersebut diawali dengan pembukaan yang terdiri dari Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Hymne Mahkamah Agung, pembacaan Ayat Suci AL-Qur’an dan Pembacaan Doa. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs.H. Muchlis, S.H., M.H, dan membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis pada Jumat pagi tersebut.
Usai acara dibuka secara resmi, Moderator pada acara tersebut yaitu Dr. Muhammad Fadhliy Ase, S.H.I., M.Sy yang merupakan Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI memulai kegiatan bimtek dengan memberikan beberapa kalimat pengantar. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. yang membahas tentang Hukum Wakaf Dalam Putusan Pengadilan. Mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama ini menjelaskan bahwa “Unsur wakaf terdiri dari 6 (enam) yaitu: Wakif, Nazhir, Harta benda wakaf, Ikrar wakaf, Peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf”. Selain hal tersebut Beliau juga menjelaskan segala sesuatu yang menjadi sumber sengketa wakaf di Indonesia. Usai pemberian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan berakhir pada pukul 11.00 WIB.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”