Arsip Berita Pengadilan
PT Pos Indonesia Sosialisasikan Surat Tercatat di Pengadilan Agama Pulang Pisau
PT Pos Indonesia Sosialisasikan Surat Tercatat di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pengadilan Agama Pulang Pisau bersama PT Pos Indonesia (Persero) Palangka Raya melakukan sosialisasi pengiriman surat tercatat yang dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau pada hari Selasa (08/08/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan “Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama pengiriman dokumen surat tercatat antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) dan juga perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan PT Pos Indonesia (Persero) Palangka Raya yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini juga sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik yang telah mengatur cara penyampaian panggilan melalui surat tercatat. Adapun perubahan cara penyampaian panggilan dan pemberitahuan perkara elektronik yang semula dilakukan oleh Jurusita menjadi media surat tercatat sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” tutur Wiryawan Arif.
Pada kesempatan ini, pegawai PT Pos Indonesia (Persero) Palangka Raya mensosialisasikan materi mengenai tata Perjanjian Kerjasama tersebut kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau. Sosialisasi disampaikan melalui slide power point dengan pembahasan mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, ruang lingkup tentang pengiriman dokumen surat tercatat, tata cara pengiriman, pengantaran dan penagihan.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”