Pertimbangan & Nasihat Hukum Mahkamah Agung
Kumpulan Fatwa Mahkamah Agung RI
Yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Tupoksi
Lingkungan Peradilan Agama
fatwa_kma052-11 | keterangan: Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.
10/TUADA-AG/X/2011 | keterangan: Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK.
fatwa35_09.pdf Keterangan: Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
fatwa52_09.pdf | keterangan: Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
fatwa59_09.pdf | (KMA59_09).Bahwa Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan.
fatwa115_09.pdf | keterangan: Putusan MA tidak berlaku surut.
fatwa118_09.pdf | keterangan: Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain
fatwa130_09.pdf Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.
fatwa146_09.pdf Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan.
fatwa148_09.pdf Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.
fatwa149_09.pdf Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama , dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.
-
Cara Mudah Telusuri Perkara Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi, maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menjadi semakin penting dan dapat diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal Pengadilan.
-
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Puji syukur kita panjatkan kehadirat kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayah Nya sehingga dengan karunia Nya Pengadilan Agama Pulang Pisau bisa mewujudkan cita-citanya untuk merelease Situs Resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan alamat http://pa-pulangpisau.go.id